Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) Organisasi UAPKPB memiliki Anggota yang Merupakan pejabat pengurus persediaan dan pejabat pengurus gudang. (2) Anggota organisasi UAPKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk : a. Melakukan pemeriksaan barang; b. Melaksanakan pengamanan persediaan; c. Melaksanakan pemeliharaan dan menjaga keteraturan persediaan agar memberikan daya guna yang optimal; d. Memeliharan kebersihan dan kerapian tempat penyimpanan barang; e. Membuat laporan barang persediaan; f. Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan barang persediaan termasuk aplikasi barang persediaan pada SIMAK BMN; g. Memberikan label dan/atau identitas untuk barang persediaan dengan spesifikasi tertentu; h. melakukan inventarisasi fisik (stock opname); i. menyelenggarakan pencatatan/kartu barang persediaan; dan j. menyampaikan laporan barang persediaan kepada penanggungjawab UAKPB.
