PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI...
Pasal 12
BAB 4 — PENGELOLAAN PERSEDIAAN
(1) Ketua organisasi UAKPB merupakan Perwakilan dari pengelola barang dan pengelola keuangan di masing-masing satuan kerja terdiri atas Kepala Biro, Para Direktur dan Bagian Tata Usaha. (2) Ketua organisasi UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian dan pengumpulan data persediaan pada masing-masing satuan kerja. (3) Ketua organisasi UAKPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Ketua dari perwakilan masing-masing satuan kerja yang bertugas dalam pengelolaan keuangan.
