PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil...
Pasal 2
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional dilaksanakan oleh Tim Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah Kepala Badan Narkotika Nasional dan berada di bawah kendali Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional.
