PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN TES URINE
(1) Petugas administrasi mempersiapkan kelengkapan meliputi: a. surat perintah; b. berita acara konfirmasi sample urine; c. formulir pernyataan Non Pro Justisia; d. daftar hadir peserta; e. absensi pengambilan dan pengembalian pot urine; f. membuat kodifikasi pot urine sesuai daftar peserta; g. sarung tangan dan masker; h. alat pendingin; dan i. mobil tes urine. (2) Format absensi pengambilan dan pengembalian pot urine tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
