Pasal 6
BAB 2 — GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf aGratifikasi yang merupakan penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pegawai dari pihak- pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan penerima, terdiri dari: a. Gratifikasi yang diterima terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat; b. Gratifikasi yang diterima terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran; c. Gratifikasi yang diterima terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit,monitoring, dan evaluasi; d. Gratifikasi yang diterima terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
e. Gratifikasi yang diterima dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai; f. Gratifikasi yang diterima dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya; g. Gratifikasi yang diterima sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan UNDANG-UNDANG; h. Gratifikasi yang diterima sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; i. Gratifikasi yang diterima dari pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan; j. Gratifikasi yang diterima dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya; k. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu dari kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/ adik/ ipar, sepupu, dan keponakan yang memiliki konflik kepentingan; l. penerimaan uang/barang oleh Pegawaidalam suatu kegiatan seperti pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima Gratifikasi yang melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; n. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi nilai setara dengan Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; dan o. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan lain-lain) yang melebihi Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
