PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
(1) Personel yang bertugas dan ditunjuk sebagai PPID atau PPID pembantu baik di BNN, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota harus memiliki kompetensi pengelolaan informasi dan data. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Personel yang bertugas dan ditunjuk sebagai PPID atau PPID pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala BNN. (3) Dalam hal PPID atau anggota PID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dan PID dapat dilakukan oleh Kepala Bagian Kehumasan Biro Umum BNN, di Bagian Tata Usaha BNN Provinsi dan di Sub Bagian Tata Usaha BNN Kabupaten/Kota.
