Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID
(1) PPID mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain: a. mengumpulkan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan BNN yang dapat diakses oleh publik; b. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, pengamanan informasi publik dan data yang menjadi tangung jawabnya; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mendokumentasikan informasi publik dan data yang diperoleh dalam bentuk foto, rekaman dan audio visual; d. menyediakan bahan informasi publik dan data yang akurat atau yang telah jadi sesuai kebutuhan; e. memberikan pelayanan informasi publik dan data dengan mengirimkan secara berkala informasi publik dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. membuat laporan rekapitulasi tahunan mengenai layanan informasi publik yang masuk/diterima; g. memberikan pelayanan informasi publik dengan cepat, tepat, dan sederhana; h. MENETAPKAN prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; i. melakukan pengujian dan pengklasifikasian informasi publik dan/atau pengubahannya; j. melakukan penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan k. melakukan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. (2) Laporan rekapitulasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memuat: a. jumlah informasi publik yang masuk/diterima; b. waktu yang dibutuhkan BNN dalam memenuhi permintaan yang terdapat dalam informasi publik yang masuk/diterima; dan c. jumlah informasi publik yang tidak bisa diberikan oleh BNN beserta alasan penolakannya. (3) Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di lingkungan BNN.
