PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2012 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan Peraturan ini, yaitu: a. menjamin hak setiap orang untuk mengetahui informasi publik; b. untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. untuk meningkatkan kualitas dalam pemberian informasi publik serta mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik di bidang P4GN.
