PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 44
BAB 8 — PEMBERHENTIAN
(1) Keanggotaan Pok Ahli berhenti, apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. sakit secara terus menerus sehingga tidak bisa menjalankan tugas; dan d. diberhentikan. (2) Pemberhentian keanggotaan sebagai Pok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diberlakukan apabila: a. tidak melaksanakan tugas; b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pok Ahli;
c. ditetapkan bersalah sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana; dan d. tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
