PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pok Ahli mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Dalam memberikan masukan, pendapat, saran dan pertimbangan, Pok Ahli membuat naskah akademis setiap 1 (satu) tahun sekali.
