PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
(1) Pok Ahli merupakan kelompok pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN yang bertanggung jawab kepada Kepala BNN. (2) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pok Ahli secara administratif dikoordinasikan melalui Unit Organisasi sesuai bidang keahliannya.
