PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Hubungan Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan sosial kemasyarakatan; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan sosial kemasyarakatan; c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan sosial kemasyarakatan; dan d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan sosial kemasyarakatan.
