PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang KELOMPOK BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — BIDANG KEAHLIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pok Ahli Hubungan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan luar negeri; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan luar negeri; c. Penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan luar negeri; dan d. Pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan luar negeri.
