PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 3
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI WASESO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
