Pasal 73
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan masyarakat; b. pelaksanaan urusan dokumentasi dan Perpustakaan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan fungsi pengelolaan data, pelayanan informasi dan dokumentasi.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2012 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
