PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas
Pasal 2
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Narkotika Nasional terdiri atas: a. jenis dan format naskah dinas; b. penyusunan surat dinas, media surat menyurat, susunan surat menyurat, serta penanganan surat masuk dan keluar; dan c. penggunaan warna tinta, huruf, logo Badan Narkotika Nasional, dan cap dinas.
