PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Ketentuan penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d memuat:
a. bentuk dari evaluasi kerja sama (bila diperlukan); b. pengantar untuk menutup kerja sama; dan c. tanda tangan para pihak.
