PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Judul/nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mencantumkan: a. logo insitusi yang bekerjasama (bila diperlukan); b. bentuk kerja sama;
c. institusi yang melakukan kerja sama; d. nomor kerja sama;dan e. hal yang dikerjasamakan.
