PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN KERJASAMA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — SISTEMATIKA KERJA SAMA
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. awal kerja sama; b. batang tubuh; c. ketentuan lainnya; dan d. ketentuan penutup.
