Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENYIDIK BNN
(1) Penyidik BNN berasal dari sumber Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Anggota Polri) dan Pegawai Negeri Sipil. (2) Untuk dapat diangkat menjadi Penyidik BNN, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi; e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; f. memiliki pengalaman yang cukup dalam penyidikan terhadap kejahatan umum dan/atau kejahatan narkotika; g. lulus seleksi yang diselenggarakan oleh BNN. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, meliputi: a. Psikotest dan Polygraph; b. ketrampilan dalam mengoperasionalkan komputer dan program Microsoft Office basic; c. visi intelijen taktis (surveilance, observasi, pembuntutan, pembelian terselubung, penyerahan terkendali) dalam penyidikan kejahatan narkotika. d. memahami UNDANG-UNDANG Narkotika No 35 Tahun 2009 .
