PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA...
Pasal 9
(1) Tahapan identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) huruf b dilaksanakan pada tiap satker dan disusun menurut tingkatan dengan mengacu pada tugas dan fungsi masing-masing. (2) Hasil identifikasi kebutuhan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam dokumen inventarisasi judul SOP dan dijadikan sebagai bahan analisis kebutuhan. (3) Hasil analisis kebutuhan dibuat dengan format yang berisi Nama dan Kode nomor SOP. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
