Pasal 7
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PNS BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PIHAK KETIGA
(1) Penetapan jumlah kerugian Negara berdasarkan perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara. (2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi sesuai Keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu; b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan maksimal 10% (sepuluh persen) per tahun dengan kondisi barang terendah minimal 20% (dua puluh persen) dari harga taksiran; dan
c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Kepala Badan yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.
