PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 47
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Tembusan Surat Keputusan Pencatatan yang dikeluarkan BPK. (2) Tim Penyelesaian Kerugian Negara mencatat kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Daftar Kerugian Negara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
