PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Untuk menyelesaikan selisih antara saldo buku dengan saldo kas akibat kerugian negara, Kepala Satuan Kerja/UPT melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelesaian administrasi berupa: a. Penghapusan Kekurangan Uang dari perhitungan Bendahara; dan b. Peniadaan Selisih.
