PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk: a. mengembalikan kerugian Negara yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi keuangan Negara; dan c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga dalam mengelola Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara.
