PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 26
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Dalam hal pelaksanaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN, TPKN dapat meminta Kepala Satuan Kerja/UPT untuk dan atas nama TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
