PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Berdasarkan surat BPK yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara yang dilakukan BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala Badan memerintahkan TPKN untuk menghapus dan mengeluarkan kerugian negara dimaksud dari daftar kerugian negara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
