PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep07 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Apabila dipandang perlu, Kepala Satuan Kerja/UPT dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja/UPT yang bersangkutan. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari Kepala Satuan Kerja/UPT. (3) Kepala Satuan Kerja/UPT melaporkan pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
