PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep-10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DAN KEARSIPAN
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Nomor KEP. 003 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.
