Pasal 7
BAB 3 — KOMPONEN KODE ETIK APIP
(1) Untuk mewujudkan kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, setiap APIP wajib menerapkan dan memegang teguh nilai- nilai dasar : a kepentingan masyarakat b integritas; c responsif; d akuntabel; dan e professional. (2) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewajibkan setiap APIP mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. (3) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mewajibkan setiap APIP memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur religiusitas, kejujuran, keadilan, keberanian, dan bijaksana guna memberikan akuntabilitas pelaksanaan tugas untuk membangun kepercayaan. (4) Responsif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mewajibkan setiap APIP dalam melaksanakan pekerjannya harus dapat tanggap terhadap permasalahan yang timbul dan cepat serta tepat bertindak mengatasinya. (5) Akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mewajibkan setiap APIP untuk memandang bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mengharuskan setiap APIP menjaga dan menerapkan keahlian profesi dan mencegah benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
