PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang lingkup Tata Cara Tetap Permintaan dan Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi pejabat yang berwenang memberikan cuti, tugas dan tanggung jawab pejabat yang berwenang memberikan cuti, cuti pegawai negeri sipil dan syarat-syarat pengajuan cuti.
