PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Inspektorat BMKG. (2) Inspektorat BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
