PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 54
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis, dan sosialisasi dalam penyediaan dan penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem.
document_id: PERKA_BMKG_9_2022_BAB_I document_type: chapter parent_regulation: PERKA_BMKG_9_2022 title: BAB I - Ketentuan Umum schema_version: "2.0"
hierarchy: level: chapter position: 1 parent: PERKA_BMKG_9_2022 children:
- PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_1
- PERKA_BMKG_9_2022_PASAL_2
tags:
- bab_i
- ketentuan_umum
- definisi
- cuaca_ekstrem
- peringatan_dini
keywords:
- cuaca ekstrem
- peringatan dini
- kepala badan
- unit pelaksana teknis
- meteorologi
- klimatologi
- geofisika
quality: completeness: 0.95 confidence: 0.95 validated: false
