PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 51
Dalam hal terjadi bencana di wilayahnya, UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 huruf b harus: a. melakukan koordinasi dengan Balai Besar setempat dan Deputi Bidang Meteorologi; b. melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait; c. meningkatkan intensitas pengiriman informasi prakiraan cuaca dan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem; d. membuat atau meneruskan prakiraan cuaca khusus untuk mendukung proses evakuasi dan rehabilitasi; dan e. turut berperan aktif mendukung institusi terkait dalam posko penanggulangan bencana setempat.
