PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 4
(1) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan jenis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang berisikan informasi cuaca yang meliputi: a. hujan lebat; b. hujan disertai angin kencang, kilat, dan/atau petir; c. angin kencang; d. angin puting beliung; e. hujan es; f. jarak pandang mendatar ekstrem; g. suhu udara ekstrem; h. kebakaran hutan dan lahan; dan/atau i. siklon tropis.
(2) Peringatan Dini Cuaca Ekstrem bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai panduan dalam pembuatan peringatan dini potensi bencana.
