PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 29
Pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan dalam waktu sebelum periode Peringatan Dini Cuaca Ekstrem yang dimaksud berakhir dan/atau mengikuti waktu penyediaan informasi Cuaca Ekstrem terkait.
