PERATURAN_BMKG
Preamble - Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
Pasal 25
(1) Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus disampaikan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, media massa, media elektronik, dan/atau masyarakat.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerintah daerah tempat dimana terjadinya dan/atau terdampak Cuaca Ekstrem.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masyarakat tempat dimana terjadinya dan/atau terdampak Cuaca Ekstrem.
