PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
(1) Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan parameter potensi Kekeringan Meteorologis kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen). (2) Penetapan Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan 2 (dua) dasarian berikutnya.
