PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Potensi Kekeringan Meteorologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. hari tanpa hujan; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian; dan c. Indeks Curah Hujan Terstandardisasi.
