PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 35
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Kedeputian Bidang Klimatologi dan UPT harus membuat laporan Peringatan Dini Iklim Ekstrim sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah kejadian Iklim Ekstrim berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada: a. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk laporan dari Kedeputian Bidang Klimatologi; dan b. Deputi Bidang Klimatologi untuk laporan dari UPT.
