Pasal 24
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
(1) Penyediaan Peringatan Dini Iklim Ekstrim menggunakan data yang berasal dari peralatan pengamatan manual dan/atau peralatan pengamatan otomatis. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakses dari pusat database. (3) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada pusat database, petugas mengajukan kebutuhan data kepada pusat database. (4) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pusat database memberitahukan kepada petugas dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sejak pengajuan kebutuhan data diterima oleh pusat database. (5) Dalam hal kebutuhan data yang telah diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, petugas dapat mengakses data dari sumber lainnya.
