PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENYEBARAN PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Pasal 16
BAB 2 — INFORMASI PERINGATAN DINI IKLIM EKSTRIM
Peringatan siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c untuk potensi Kekeringan Meteorologis disampaikan jika terjadi: a. jumlah hari tanpa hujan paling singkat 31 (tiga puluh satu) hari; b. Prakiraan Probabilitas Curah Hujan Dasarian kurang dari 20 mm/dasarian (dua puluh milimeter per dasarian) dengan peluang di atas 70% (tujuh puluh persen); dan/atau c. nilai Indeks Curah Hujan Terstandardisasi antara -1,50 (minus satu koma lima) sampai dengan -1,99 (minus satu koma sembilan sembilan).
