PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan...
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN FORMASI KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan disampaikan paling lambat bulan Februari tahun berikutnya kepada : a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan persetujuan teknis; dan b. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan formasi.
