Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN FORMASI KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
(1) Hasil analisis yang disusun oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama melalui Deputi terkait c.q. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan verifikasi Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG dan rekapitulasi Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.
(2) Hasil analisis yang disusun oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib disampaikan kepada Sekretaris Utama c.q. Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan verifikasi Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG dan rekapitulasi Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional PMG.
