PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan...
Pasal 4
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN FORMASI KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disusun oleh : a. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian; dan b. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
