PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan...
Pasal 11
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, setiap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kedeputian, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis wajib melakukan Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional PMG paling lambat bulan Januari 2018.
