PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, substansi yang mengatur uraian tugas stasiun meteorologi dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.008 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
