PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2014 tentang URAIAN TUGAS STASIUN METEOROLOGI
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN KLASIFIKASI
(1) Stasiun meteorologi mempunyai tugas utama melaksanakan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan jasa. (2) Dalam menunjang pelaksanaan tugas utama, stasiun meteorologi melaksanakan pemeliharaan peralatan, kerjasama/koordinasi, administrasi, dan tugas tambahan. (3) Uraian tugas utama dan tugas tambahan Stasiun Meteorologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
