PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Presentasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilaksanakan oleh Tim Analisis Jabatan kepada para pimpinan unit kerja eselon I dan/atau Kepala Badan. (2) Hasil pokok yang dipresentasikan terdiri dari: a. Peta Jabatan; b. Uraian Jabatan; dan c. rekomendasi atas temuan lapangan.
