PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Nama Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus mencerminkan tugas dari Jabatan dimaksud. (2) Nama Jabatan harus dirumuskan sesuai dengan syarat sebagai berikut : a. ringkas; b. bersifat substantif; c. ditulis menggunakan huruf kapital setiap huruf pertama pada setiap kata, kecuali kata sambung; d. jelas; dan e. rumusan kata diambil dari kata-kata dalam hakekat Analisis Jabatan tersebut diatas.
